Selasa, 09 April 2013

Hukum Laut Indonesia



Hukum laut internasional dewasa ini sangat relevan dengan kepentingan nasional negara2 di dunia khususnya indonesia buku ini berupaya membahas rezim2 hukum laut internasional yang bersumber dari konvensi hukum laut 1982 dan instrumen2 internasional lainnya di indonesia buku ini juga mengulas secara singkat mengenai sumbangan indonesia dalam melahirkan berbagai konsepsi hukum laut internasional khususnya konsepsi negara kepulauan yang termuat dalam konvensi hukum laut.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut(United Nations Convention on the Law of the Sea)atau disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian.Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).


Indonesia merupakan Negara kepulauan(the archipelagic state) terbesar di dunia.terdapat 17.500 lebih pulau di Indonesia,dengan garis pantai sepanjang 81.000km,garis pantai Indonesia merupakan garis pantai terpanjang kedua setelah kanada.75 persen (5,8 jutakm2) wilayah indonesia berupa lautan,termasuk Zona Ekonomi Eklusif(ZEE).
Untuk itulah Indonesia haruslah melindungi setiap jengkal batas wilayahnya dengan pertahanan yang kokoh,kuat,dan dengan kedaulatan yang tegas dan jelas tentang batas laut Negara Indonesia,dengan begitu,dikemudian hari Indonesia tidak dilecehkan dan dirampas hak lautnya begitu saja.


sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Perserikatan_Bangsa-Bangsa_tentang_Hukum_Laut
http://www.anneahira.com/kasus-hukum-laut.htm

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar